ALUR PELAYANAN NIKAH
ALUR PELAYANAN NIKAH
Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (2 lembar)
- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
- Pas foto ukuran 3x4 latar biru (2 lembar)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.
EDITOR : M YUNUS
Komentar
Posting Komentar