ALUR PELAYANAN NIKAH
ALUR PELAYANAN NIKAH Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut: Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran Pas foto ukuran 2x3 latar biru (2 lembar) Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar) Pas foto ukuran 3x4 latar biru (2 lembar) Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal) Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3) Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5) Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih...